Surat kuasa

Kuasa Pengacara dapat dilakukan secara langsung di kedutaan atau dikirim melalui pos ke kedutaan untuk disahkan untuk dilakukan di hadapan notarisSemua Kekuatan Pengacara (secara langsung atau melalui pos) harus menyertakan identitas lengkap kedua pemohon dan penerima: nama Pertama dan Terakhir, nama Ayah, nama Ibu, Tanggal Lahir, Kebangsaan, identitas atau nomor paspor dan tanggal penerbitan, Registry tempat dan nomor di Lebanon. Kedutaan besar Lebanon melegalkan Kuasa Pengacara dilakukan di hadapan notaris dan disahkan oleh Departemen luar negeri Semua Kekuatan Pengacara yang diterima oleh mail (Khusus dan Umum) yang terdiri dari lebih dari satu halaman HARUS menyertakan tanda tangan pemohon dan segel dan tanda Notaris pada setiap halaman surat Kuasa. pemohon dan penerima: nama Pertama dan Terakhir, nama Ayah, nama Ibu, Tanggal Lahir, Kebangsaan, identitas atau nomor paspor dan tanggal penerbitan, Registry tempat dan nomor di Lebanon. Diaktakan oleh Notaris (Harus sertakan pernyataan berikut pada halaman yang sama yang ditandatangani oleh pemohon dan dua orang saksi.