Pembatasan waktu Tidak Berlaku untuk Pasca-distribusi Pembayaran - Newsletter - International Law Office

Mahkamah Agung baru-baru ini telah memutuskan bahwa kreditur dalam kepailitan berhak untuk pasca-distribusi pembayaran bahkan di mana pembatasan waktu telah berakhirMenurut pengadilan, pembatasan waktu di bawah swedia Batasan undang-Undang (tahun) tidak berlaku dalam kasus ini. Pada saat debit dari kebangkrutan pada tahun (yang melibatkan sebuah toko kelontong), yang tidak diketahui aset dari harta pailit - dividen saham dari sekitar Skr, - sudah terdaftar di county council dalam nama bangkrut perusahaan. Ketika administrator diberitahu tentang keberadaan aset ini pada tahun, dia kembali dibuka proses kebangkrutan dan mulai posting-distribusi proses. Kreditur mengambil tindakan hukum terhadap harta pailit mereka berhasil di pengadilan negeri, tapi kalah dalam kasus ini di Pengadilan Banding. Namun, Mahkamah Agung setuju dengan pengadilan negeri Ini menyatakan bahwa jika muncul bahwa beberapa dana yang tersedia setelah distribusi proposal yang telah disiapkan (misalnya, jika sebelumnya tidak diketahui aset ditemukan), administrator harus mendistribusikan dana dalam lingkup jabatan-proses distribusi.

Pengadilan menyatakan lebih lanjut bahwa tujuan dari pasca-distribusi proses ini untuk menyesuaikan asli distribusi proposal dan bahwa tidak ada hukum batas waktu untuk memulai proses tersebut. Oleh karena itu, kreditur dapat berpartisipasi dalam pos-distribusi proses jika klaim yang bisa diajukan selama proses kebangkrutan Yang masalah apakah pembatasan waktu untuk mengklaim telah berakhir pada saat pasca-distribusi pembayaran itu tidak relevan.